Jakarta, KompasOtomotif – Sudah satu tahun berjalan, pelarangan bagi pengguna sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin dan Merdeka Barat, di Jakarta Pusat. Hingga saat ini belum terdengar adanya rencana lanjutan rekayasa pengendalian lalu lintas di kedua ruas jalan tersebut.
Aturan pelarangan sepeda motor, seharusnya sejalan dengan akan diberlakukannya ruas jalan berbayar atau electronic ride pricing(ERP). Pengembangan lalu lintas di wilayah Ibu Kota ini, seolah semakin menyudutkan pengguna sepeda motor.
Aturan pelarangan sepeda motor, seharusnya sejalan dengan akan diberlakukannya ruas jalan berbayar atau electronic ride pricing(ERP). Pengembangan lalu lintas di wilayah Ibu Kota ini, seolah semakin menyudutkan pengguna sepeda motor.
“Kalau diperhatikan, pelarangan sepeda motor dilakukan pada sebagian dari koridor ERP yang akan diberlakukan nanti. Diakui atau tidak, ini adalah persiapan untuk ERP,” ujar Leksmono Suryo Putranto, Guru Besar Bidang Transportasi Universitas Tarumanegara kepadaKompasOtomotif, Sabtu (12/3/2016).
Leksmono yang bergelar profesor ini melanjutkan, akan tidak adil jika pelarangan hanya sepeda motor saja. Maka dari itu, pelaksanaan ERP harus segera dilaksanakan. Dengan ERP maka tidak ada lagi diskriminatif, siapa saja boleh lewat, kendaraan apa saja, yang penting bayar.
“Memang tidak adil jika yang dibatasi hanya sepeda motor. Jadi bagaimanapun, ERP perlu harus segera diberlakukan. Seiring dengan itu, angkutan umum diperbaiki dengan upaya yang habis-habisan, bukan hanya sebagai business as usual (berjalan seperti biasanya),” Profesor Leksmono.
Pembatasan sepeda motor, hingga saat ini hanya sebatas Jalan Thamrin menuju Jalan Merdeka Merdeka Barat, yang diberlakukan sejak Desember 2014. Seperti yang terdapat pada Peraturan Gubernur Nomor 195 tahun 2014.
Namun, selain Thamrin dan Merdeka Barat, Pemprov juga akan memperluas zona tersebut hingga Sudirman (Ratu Plaza), Jalan Sisingamangaraja, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gatot Soebroto dan Jalan Rasuna Said (Pergub Nomor 5 Tahun 2015 pasal 80). Sesuai dengan rencana memberlakukan ERP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar